8 Pelayanan Publik Balai Harta Peninggalan
Pengurusan kepentingan anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua untuk melindungi hak keperdataan dan mengelola harta anak tersebut.
View DetailsPengurusan kepentingan orang dewasa yang ditaruh di bawah pengampuan karena kondisi tertentu (gangguan jiwa, cacat) sehingga tidak dapat menjalankan kepentingannya sendiri.
View DetailsPembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) khusus bagi golongan penduduk tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
View DetailsPengurusan dan pengamanan harta kekayaan seseorang yang dinyatakan tidak hadir atau tidak diketahui keberadaannya setelah meninggalkan tempat tinggalnya.
View DetailsPengurusan harta peninggalan yang tidak terurus, tidak ada ahli warisnya, atau harta peninggalan yang ditolak oleh para ahli warisnya.
View DetailsLayanan pendaftaran surat wasiat dan pembukaan surat wasiat untuk memastikan pelaksanaan kehendak terakhir dari pewaris secara sah menurut hukum.
View DetailsBertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan, dan pelaksanaan likuidasi harta debitur pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.
View DetailsPenyelesaian penatausahaan dan penyimpanan uang pihak ketiga dari transfer dana atau hasil penyelesaian perkara untuk diserahkan kepada pihak yang berhak.
View Details